Koperasi sekolah termasuk dalam koperasi khusus, yaitu koperasi tidak berbadan hukum tetapi dapat melakukan kegiatan ekonomi.
Disadur dari buku Seluk Liku Koperasi Sekolah (1982) oleh Ima Suwandi, pengertian koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah tingkat pertama, sekolah menengah tingkat atas, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain yang setaraf. Sehingga, koperasi sekolah merupakan suatu perserikatan yang ada di sekolah dengan menjual kebutuhan atau keperluan belajar mengajar dengan harga relatif murah dan dikelola oleh semua warga sekolah tersebut
